
Dalam langkah tegas menuju peningkatan tata kelola mata uang kripto, anggota parlemen Partai Demokrat Kim Young-hwan telah memperkenalkan amandemen terhadap Undang-Undang Korea Selatan Undang-Undang Suap dan Korupsi yang Tidak Wajar ditujukan untuk memerangi perdagangan orang dalam dan penyuapan yang melibatkan aset virtual.
Amandemen yang diusulkan berupaya memperluas definisi "permintaan yang tidak pantas" agar mencakup aset virtual dan pertukaran informasi orang dalam. Pembaruan hukum ini merupakan bagian dari upaya Korea Selatan yang lebih luas untuk memperkuat kerangka regulasinya untuk mata uang kripto dan melindungi investor dari manipulasi pasar dan praktik yang tidak etis.
Menutup Kesenjangan Regulasi Mata Uang Kripto
Inisiatif Young-hwan mengatasi celah hukum yang mencolok dalam regulasi keuangan Korea Selatan. Saat ini, negara tersebut mengakui beberapa bentuk keuntungan finansial—seperti uang, surat berharga, real estat, dan keanggotaan—sebagai suap, tetapi tidak termasuk mata uang kripto. Kelalaian ini telah membuat aset digital berada di luar cakupan undang-undang antikorupsi utama, sehingga menciptakan kesenjangan regulasi.
Dengan memasukkan mata uang kripto ke dalam kategori “permintaan yang tidak pantas,” amandemen tersebut akan memastikan bahwa aset virtual menerima perlakuan hukum yang sama dengan manfaat finansial lainnya. Young-hwan menegaskan bahwa perubahan ini akan meningkatkan transparansi, mencegah korupsi, dan mengekang penyalahgunaan mata uang kripto untuk memperkaya diri sendiri.
Lebih jauh, rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah antisuap dengan memperluas definisi ajakan yang tidak pantas untuk mencakup bentuk-bentuk korupsi lainnya. Rancangan undang-undang tersebut juga secara tegas melarang pembagian informasi sensitif untuk keuntungan pribadi, sehingga menambah lapisan perlindungan lain untuk integritas pasar.
Bagian dari Strategi Kripto Korea Selatan yang Lebih Luas
Amandemen ini sejalan dengan upaya berkelanjutan Korea Selatan untuk memberikan kejelasan regulasi yang lebih baik bagi industri mata uang kripto. Negara ini telah membuat langkah signifikan dalam arah ini, terutama dengan pemberlakuan Undang-Undang Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, yang memperkuat langkah-langkah keamanan bagi investor kripto.
Selain itu, pemerintah Korea Selatan telah menetapkan kebijakan pajak yang komprehensif dan memperketat pengawasan terhadap bursa mata uang kripto untuk memastikan kepatuhan dan stabilitas pasar. Baru-baru ini, Badan Pengawas Keuangan (FSS) memperkenalkan kebijakan tanpa toleransi terhadap aktivitas kripto ilegal. Gubernur FSS Lee Bok-hyun telah menegaskan kembali komitmennya untuk menindak praktik perdagangan ilegal guna memastikan ekosistem aset digital yang lebih aman.
Kesimpulan
Jika disetujui, amandemen terhadap Undang-Undang Suap dan Korupsi yang Tidak Wajar akan menutup celah regulasi yang kritis dalam tata kelola kripto Korea Selatan. Dengan memasukkan aset virtual dalam undang-undang antikorupsi, negara tersebut akan mengambil langkah penting lainnya untuk memastikan pasar keuangan digital yang adil dan transparan.