Berdasarkan hukum Tiongkok, kepemilikan aset digital tidak dilarang bagi orang-orang; namun, batasan masih berlaku untuk bisnis, pengadilan Shanghai telah mengonfirmasi.
Mengklarifikasi bahwa kepemilikan bitcoin individu tidak melanggar hukum menurut hukum Tiongkok, Sun Jie, seorang hakim di Pengadilan Rakyat Songjiang Shanghai, mengunggah pernyataan di akun WeChat resmi pengadilan. Sementara itu, ia menekankan bahwa bisnis tidak diperbolehkan "sekehendak hati" untuk membuat token atau berinvestasi dalam aset digital.
Jie mengklaim bahwa menurut hukum Tiongkok, aset digital dianggap sebagai barang virtual yang memiliki kualitas properti. Namun, penggunaannya dikontrol secara ketat untuk menghindari bahaya kejahatan keuangan dan gangguan ekonomi.
“Aktivitas spekulasi perdagangan mata uang virtual seperti BTC tidak hanya mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan, tetapi juga dapat menjadi alat untuk kegiatan ilegal dan kriminal, termasuk pencucian uang, pengumpulan dana ilegal, penipuan, dan skema piramida,” ungkap Hakim Jie.
Posisi yang kuat terhadap aktivitas spekulatif ini telah menghasilkan aturan yang ketat. Jie menekankan bahwa undang-undang tersebut mungkin tidak memberikan perlindungan jika terjadi kerugian finansial, dan memperingatkan investor swasta tentang bahaya yang melekat dalam investasi bitcoin.
Hukum Tiongkok menganggap putusan tersebut melanggar hukum, dan merupakan hasil dari konflik kontraktual antara dua perusahaan terkait penerbitan token. Pengadilan menegaskan kembali larangan operasi penerbitan token dan memutuskan bahwa semua pembayaran yang disepakati harus diganti.
Hubungan rumit dengan aset digital
Sejak 2017, ketika pemerintah melarang bursa lokal dan penawaran koin perdana (ICO), postur regulasi Tiongkok terhadap aset digital telah berubah secara dramatis. Kebijakan selanjutnya melarang penambangan imbalan blok dan mengharuskan para penambang pindah atau berhenti bekerja.
Dampak Tiongkok dalam penambangan bitcoin terus berlanjut meskipun ada batasan ini. Data dari CryptoQuant menunjukkan pada bulan September bahwa kumpulan penambangan Tiongkok melampaui hashrate penambangan Bitcoin di seluruh dunia sebesar 40%, yang mencakup 55% dari semua aktivitas penambangan.
Pengadilan Tiongkok juga telah mengeluarkan banyak keputusan yang mendukung hak milik pemilik aset digital. Misalnya, pengadilan Xiamen baru-baru ini memutuskan bahwa aset digital dilindungi oleh hukum Tiongkok sebagai properti, sehingga memvalidasi lingkungan hukum yang kompleks seputar mata uang kripto di negara tersebut.