
Inggris Raya tengah memperkuat posisinya sebagai pemimpin global dalam keuangan digital dengan memperkenalkan rancangan undang-undang komprehensif yang mengatur aset kripto. Diumumkan oleh Menteri Keuangan Rachel Reeves pada tanggal 29 April 2025, kerangka kerja yang diusulkan bertujuan untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam struktur regulasi keuangan yang ada, dengan menekankan transparansi, perlindungan konsumen, dan ketahanan operasional.
Berdasarkan Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan 2000 (Aset Kripto) Tahun 2025, enam aktivitas baru yang diatur diperkenalkan, meliputi perdagangan kripto, penyimpanan, staking, dan penerbitan stablecoin. Aktivitas ini akan tunduk pada standar ketat yang sama seperti layanan keuangan tradisional, termasuk persyaratan modal, protokol tata kelola, dan kewajiban pengungkapan.
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa perusahaan kripto domestik dan asing memperoleh otorisasi dari Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) untuk beroperasi di Inggris. Langkah ini secara efektif melindungi pasar ritel Inggris, memastikan bahwa hanya entitas yang patuh yang dapat menawarkan layanan kepada konsumen Inggris.
Stablecoin direklasifikasi sebagai sekuritas berdasarkan aturan baru, yang mengharuskan token yang didukung fiat yang diterbitkan di Inggris untuk mematuhi pengungkapan bergaya prospektus dan protokol penebusan. Meskipun stablecoin non-Inggris masih dapat beredar, mereka harus melakukannya melalui tempat yang sah.
Para pemimpin industri telah menyatakan dukungannya terhadap pendekatan Inggris. Dante Disparte, Chief Strategy Officer di Circle, menyatakan bahwa rancangan peraturan tersebut memberikan prediktabilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan infrastruktur keuangan digital yang bertanggung jawab di Inggris. Demikian pula, Vugar Usi Zade, COO di Bitget, mencatat bahwa kejelasan yang ditawarkan oleh peraturan baru tersebut memungkinkan perusahaan untuk merencanakan peluncuran produk dan berinvestasi dalam infrastruktur lokal.
FCA saat ini tengah mencari masukan tentang regulasi yang diusulkan, dengan aturan final diharapkan akan diterbitkan pada tahun 2026. Prakarsa ini merupakan bagian dari strategi Inggris yang lebih luas untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing sektor jasa keuangannya, dengan fintech diidentifikasi sebagai area prioritas.