
Panduan terkini yang dikeluarkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengenai staking likuid telah memicu optimisme hati-hati di kalangan investor institusional, sementara pada saat yang sama mengungkap ketidakpastian peraturan dan hukum yang belum terselesaikan.
Pada tanggal 5 Agustus 2025, Divisi Keuangan Perusahaan SEC mengeluarkan pernyataan yang mengklarifikasi bahwa praktik staking likuid tertentu—khususnya praktik yang melibatkan penyedia layanan yang bertindak murni dalam peran administratif atau kementerian dan menerbitkan token penerimaan yang didukung satu-ke-satu—bukan merupakan penawaran sekuritas berdasarkan Undang-Undang Sekuritas tahun 1933 atau Undang-Undang Bursa tahun 1934.
Namun, pernyataan ini secara eksplisit tidak mengikat dan hanya mewakili pandangan staf di divisi tersebut, bukan posisi resmi Komisi itu sendiri. Oleh karena itu, pernyataan ini masih dapat ditafsirkan dan berpotensi digugat secara hukum.
Komisaris SEC Caroline Crenshaw secara terbuka mengkritik pedoman tersebut, menyebutnya “tidak jelas dan bukannya jelas” dan memperingatkan bahwa penyimpangan kecil sekalipun dari kriteria yang didefinisikan secara sempit dapat memicu perlakuan regulasi yang berbeda.
Sikap skeptis lebih lanjut disuarakan oleh mantan kepala staf SEC Amanda Fischer, yang menggambarkan persamaan antara staking likuid dan praktik rehypothecation yang menyebabkan ketidakstabilan sistemik selama krisis keuangan 2008.
Di luar hukum sekuritas, pertanyaan kritis seputar perpajakan masih terbuka. Salah satu isu yang paling mendesak adalah apakah imbalan staking akan dikenakan pajak pada saat penerimaan atau pelepasan. Ketidakpastian ini mempersulit kepatuhan bagi peserta ritel dan institusional, termasuk penerbit ETF.
Terlebih lagi, status aturan pajak perwalian pemberi hibah terus menghambat integrasi strategi staking ke dalam dana yang diperdagangkan di bursa (ETF). Hingga pertanyaan-pertanyaan ini terjawab, ekspansi produk keuangan berbasis staking ke dalam instrumen investasi arus utama kemungkinan akan tetap terbatas.
Terlepas dari kompleksitas ini, panduan staf menandakan langkah maju yang terukur dalam penerapan staking likuid oleh investor institusional. Namun, panduan ini juga menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan kejelasan regulasi yang komprehensif di seluruh klasifikasi sekuritas, kebijakan perpajakan, dan penataan dana.







