
Laporan terbaru dari Korea Selatan Bursa kripto Upbit dan Bithumb mengungkapkan bahwa lebih dari 185 warga Korea Selatan berusia 20-an memiliki aset digital senilai $750,000 masing-masing. Data ini, disampaikan kepada Perwakilan Partai Demokrat Ahn Do-gul melalui Layanan Pengawasan Keuangan dan dilaporkan oleh Koran Bisnis Maeil pada tanggal 3 Oktober, memberikan wawasan tentang rincian demografi kepemilikan kripto di negara tersebut.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2023, total 3,759 warga Korea Selatan memiliki portofolio kripto yang melebihi ₩1 miliar ($750,000), dengan investor berusia 20-an menempati peringkat ketiga sebagai kelompok terbesar. Secara kolektif, portofolio kripto para investor muda ini bernilai sekitar ₩967.2 miliar ($716 juta), dengan rata-rata ₩5.23 miliar ($3.91 juta) per individu dalam kelompok usia ini. Sumber-sumber industri menunjukkan bahwa konsentrasi kekayaan ini mungkin disebabkan oleh investor muda yang menyalurkan dana keluarga ke kripto atau melakukan investasi awal yang menguntungkan dalam altcoin berimbal hasil tinggi.
Sebagai perbandingan, warga Korea Selatan yang berusia 40-an merupakan kelompok demografi terbesar dengan aset kripto yang substansial, dengan 1,297 orang memegang rata-rata ₩9.29 miliar ($6.95 juta) per akun. Namun, mereka yang berusia 50-an menduduki peringkat teratas dalam hal total cadangan kripto, secara kolektif memegang ₩13.82 triliun ($10.34 miliar), dengan rata-rata ₩14.86 miliar ($11.11 juta) per orang.
Peraturan yang Lebih Ketat di Sektor Kripto Korea Selatan
Ahn Do-gul mengomentari keberadaan kripto yang signifikan di negara tersebut, dengan mencatat bahwa pemerintah harus menerapkan langkah-langkah sistematis untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan mata uang kripto. Meskipun kelas aset tersebut semakin populer, otoritas regulasi di Korea Selatan tetap bersikap hati-hati. Baru-baru ini, bursa lokal menghadapi biaya pengawasan baru, dengan mandat tambahan untuk menyimpan 80% aset digital mereka dalam penyimpanan dingin demi keamanan.
Dalam langkah regulasi lebih lanjut, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan mengusulkan pajak keuntungan modal sebesar 20% atas kepemilikan kripto yang melebihi ambang batas ₩2.5 juta ($1,800). Meskipun pajak ini awalnya ditetapkan untuk mulai berlaku lebih awal, penerapannya telah ditunda hingga tahun 2028.







