Thomas Daniels

Diterbitkan pada: 15/02/2024
Bagikan itu!
Jepang Meningkatkan Peraturan Kripto untuk Memerangi Penipuan dan Melindungi Pengguna
By Diterbitkan pada: 15/02/2024

Pengawas keuangan terkemuka Jepang telah mengajukan saran untuk melindungi konsumen dari transfer dana ilegal ke platform mata uang digital.

Badan Layanan Keuangan (OJK) menyoroti tingginya frekuensi transaksi penipuan di negara ini, terutama yang melibatkan aset digital. OJK mengusulkan berbagai strategi yang bertujuan melindungi konsumen dari transaksi tidak sah. Secara spesifik, strategi-strategi ini diperkirakan akan secara signifikan mengganggu lanskap perdagangan peer-to-peer (P2P).

Oleh karena itu, OJK, bersama Badan Kepolisian Nasional (NPA), mendesak lembaga keuangan untuk "meningkatkan langkah-langkah perlindungan nasabah mereka." Untuk mencapai tujuan ini, OJK dan NPA mengadvokasi serangkaian tindakan penting. Salah satunya adalah arahan bagi bank untuk meningkatkan pengawasan terhadap transfer dana mencurigakan ke layanan yang bergerak di bidang pertukaran mata uang kripto.

Dokumen tersebut, dalam isinya bentuk Jepang, menggunakan istilah 'menolak', yang mengklarifikasi bahwa pembekuan transfer semacam itu harus mencakup akun pribadi dan bisnis.
Pengguna platform P2P menyadari bahwa mekanisme transaksi mengharuskan penggunaan nama yang berbeda untuk pengirim dan penerima di titik transaksi mata uang fiat dan digital. Oleh karena itu, jika bank-bank Jepang memblokir transfer dari rekening bank seseorang ke dompet digital orang lain, hal ini dapat berdampak signifikan pada sektor perdagangan P2P.

Jepang dikenal karena regulasi aset digitalnya yang sangat ketat, memastikan kepatuhan yang ketat terhadap lingkungan regulasi yang terus berkembang. Perkembangan penting terbaru adalah reformasi pajak yang ditetapkan untuk tahun 2024. Mulai 1 April 2024, perusahaan-perusahaan Jepang akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak atas "keuntungan yang belum direalisasi" dari kepemilikan mata uang kripto.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2023, peraturan setempat diubah untuk membebaskan penerbit token dari pajak sebesar 30% atas pendapatan yang belum direalisasi dari koin yang diterbitkan dan disimpan.

sumber